BeritaPemerintahan

Cegah Jeratan Hukum, Bupati Ciamis Beri Peringatan Keras kepada Aparatur Desa: Kelola Anggaran dengan Transparan!

Bupati Ciamis secara khusus memberikan pembinaan intensif kepada jajaran Aparatur Desa Ciamis guna meningkatkan pemahaman terkait regulasi tata kelola pemerintahan desa.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sebagai satu-satunya cara untuk menghindari benturan dengan masalah hukum di masa depan.

Kegiatan pembinaan yang dihadiri oleh ratusan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan integritas.

Mengingat besarnya dana desa yang dikelola, profesionalisme aparatur di tingkat akar rumput menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan di Kabupaten Ciamis.

Pesan Bupati: Aturan Adalah Benteng Perlindungan

Bupati Ciamis menyampaikan bahwa sebagian besar masalah hukum yang menimpa perangkat desa seringkali bermula dari ketidaktahuan atau kelalaian dalam mengikuti prosedur administrasi.

Oleh karena itu, ia meminta setiap Aparatur Desa Ciamis untuk tidak ragu berkonsultasi dengan instansi terkait jika menemukan keraguan dalam pelaksanaan program.

“Aturan dibuat bukan untuk menghambat, tapi sebagai benteng perlindungan bapak dan ibu sekalian. Jika kita bekerja sesuai rel aturan, tidak perlu ada rasa takut dalam menjalankan program pembangunan,” tegas Bupati dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perencanaan di tingkat desa dengan visi pembangunan daerah.

Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa meninggalkan celah administratif yang berisiko.

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Dalam sesi pembinaan tersebut, Bupati menitikberatkan pada aspek transparansi pengelolaan keuangan.

Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat, baik dari internal pemerintah maupun masyarakat, aparatur desa dituntut untuk lebih terbuka dalam menyajikan data laporan pertanggungjawaban.

Beberapa poin krusial yang ditekankan untuk dipatuhi oleh aparatur desa meliputi:

  • Perencanaan Matang: Setiap penggunaan anggaran harus tercantum dalam RKPDes dan APBDes yang telah disepakati.
  • Dokumentasi Lengkap: Setiap transaksi dan kegiatan fisik wajib memiliki bukti administrasi serta dokumentasi yang valid.
  • Partisipasi Masyarakat: Melibatkan warga dalam musyawarah desa agar pembangunan tepat sasaran dan minim konflik sosial.
  • Inovasi Tanpa Pelanggaran: Didorong untuk kreatif memajukan desa namun tetap dalam koridor hukum yang sah.

Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

Bupati juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk lebih proaktif dalam melakukan pendampingan.

DPMD diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mentor yang mampu memberikan solusi teknis bagi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.

“Jangan sampai aparatur desa kita merasa berjalan sendirian. DPMD dan inspektorat harus memberikan bimbingan teknis secara berkala agar tidak ada lagi kesalahan administrasi yang berulang,” tambah Bupati.

Pembinaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan indeks kemandirian desa di Kabupaten Ciamis.

Dengan administrasi yang rapi dan bebas dari masalah hukum, desa-desa di Ciamis dapat lebih fokus pada inovasi pengembangan ekonomi kerakyatan melalui BUMDes dan sektor unggulan lainnya.

Menuju Tata Kelola Desa yang Bersih dan Berwibawa

Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan bahwa jabatan sebagai aparatur desa adalah amanah besar dari masyarakat.

Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, melainkan soal menjaga kepercayaan rakyat.

“Mari kita tunjukkan bahwa Aparatur Desa Ciamis memiliki integritas yang tinggi. Kita bangun Ciamis mulai dari desa dengan cara-cara yang benar dan bermartabat,” pungkasnya.

Melalui pembinaan rutin ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis optimis dapat menekan angka temuan hukum di tingkat desa dan mempercepat akselerasi pembangunan yang merata hingga ke pelosok Tatar Galuh.

Related Articles