BeritaPemerintahan

Langkah Cepat Pemkab Ciamis, Dua Warga Lakbok Terima Bantuan Rutilahu Rp20 Juta

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus bergerak cepat menuntaskan masalah hunian tidak layak di wilayahnya.

Senin (23/02/2026), Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyalurkan bantuan stimulan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi warga di Kecamatan Lakbok yang membutuhkan intervensi mendesak.

Penerima bantuan kali ini adalah Supriyatin (RT 28 RW 07) dan Sati (RT 34 RW 09), keduanya warga Desa Cintaratu.

Program ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam merespons kondisi hunian warga yang masuk kategori memprihatinkan.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan dana sebesar Rp20 juta.

Menariknya, anggaran ini tidak bersumber dari APBD, melainkan hasil kolaborasi strategis melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB.

Bupati Herdiat menegaskan bahwa pola kemitraan ini sangat krusial untuk mempercepat pembangunan sosial.

“Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha adalah kunci. Bantuan ini ditujukan agar perbaikan rumah bisa segera dilakukan sehingga hunian menjadi lebih aman dan nyaman,” tegas Herdiat.

Momen menarik terjadi saat penyerahan bantuan kepada Sati, seorang janda dengan tiga orang anak.

Sati mengaku terkejut dan terharu karena bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Herdiat saat dirinya sedang sibuk berjualan.

“Saya benar-benar tidak menyangka akan didatangi Bapak Bupati langsung. Terima kasih banyak, bantuan ini sangat berarti untuk perbaikan rumah kami,” ungkap Sati penuh syukur.

Bupati Herdiat memastikan bahwa penyaluran bantuan di Lakbok ini bukanlah akhir. Pemkab Ciamis berkomitmen untuk terus menyisir target sasaran Rutilahu di berbagai wilayah secara bertahap.

Tujuan utama dari program ini adalah memastikan standar hidup masyarakat meningkat melalui ketersediaan rumah yang layak huni, sehat, dan memiliki konstruksi bangunan yang aman bagi keluarga.

Related Articles