BeritaPolitik

Demokrasi Mundur Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kembali Diberlakukan

Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Jawa Barat, Aan Anwar Sihabudin mengomentari wacana penerapan kembali sistem Pemilu 2024 ke proporsional tertutup yang direncanakan KPU Pusat.

Aan menilai, jika sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan, maka itu merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

Menurut Aan, kebijakan mengenai Pemilu dengan sistem proporsional tertutup sangat merugikan demokrasi di Indonesia.

Hal itu karena lantaran rakyat nantinya hanya memilih partai saja, bukan figur atau orang.

Dengan kata lain, rakyat tidak akan bebas memilih, dan yang akan memilih wakil rakyat nantinya adalah partai.

Aan menegaskan tidak setuju jika sistem pemilu lama kembali diberlakukan.

Meskipun, kata Aan, penerapan kembali sistem ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Seandainya MK menyetujuinya, Aan menilai, keputusan itu menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Aan menjelaskan, ketika MK menyetujuinya, maka MK sendiri melanggar konstitusi, tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat.

Related Articles