Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, angkat bicara terkait video viral tentang khitbah atau lamaran massal di salah satu pondok pesantren di Ciamis.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Ciamis, KH Fadlil Yani Ainusyamsi, menyebutkan bahwa lamaran massal secara hukum Islam tidak menjadi masalah.
Menurut Kang Icep, sapaan akrab Fadlil Yani Ainusyami, dalam perjodohan tersebut tidak masalah karena yang terpenting adalah izin orang tua.
Sedangkan untuk khitbah massal sendiri boleh juga dilaksanakan dimanapun. Jadi tidak hanya di lingkungan pondok pesantren saja, dan ada kyai yang jadi saksi.
“Setiap pesantren di Kabupaten Ciamis itu berbeda-beda tradisinya. Seperti halnya perjodohan ini. Jadi, daripada di luar itu tidak karuan, lebih baik dijodohkan dengan yang paham agama,” tuturnya, Selasa (10/1/2023).
Kang Icep sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Islam itu tidak ada pacaran. dan memang sebaiknya seperti itu (perjodohan). Jika melihat orang tua dulu itu, setiap perempuan yang baligh atau dewasa itu sudah diciri.
“Tentunya itu sangat bagus, karena orang tua dulu setiap ada anak perempuan yang sudah baligh langsung diciri,” jelasnya.
Lanjut Kang Icep menambahkan, khitbah atau perjodohan massal di pesantren tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk melanjutkan dalam estafet kesinambungan nilai pesantren. Salah satunya dengan menyebar nilai keagamaan.
Jadi, katanya, misalkan suaminya itu ilmu agamanya memadai jadi istrinya juga harus memadai.
“Karena nantinya mereka itu akan terjun langsung ke masyarakat. Jadi harus kuat pemahamannya dalam Islam,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video perjodohan atau khitbah massal viral di media sosial. Bahkan tidak sedikit yang menonton video yang akun @Matahari Miftahul Huda 2 unggah tersebut.