BeritaPemerintahan

UMK Kabupaten Ciamis Naik, Perusahaan tidak Keberatan?

Sejak 02 Januari 2023, UMK Kabupaten Ciamis tahun 2023 dengan besaran Rp. 2,021,657,42 sudah berlaku.

Dengan kata lain, upah minimum tahun 2023 ini naik dari tahun sebelumnya (2022) yang hanya mencapai Rp. 1.897.867,14.

Kadisnaker Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha, melalui Kabid Perlindungan, Wati Kuswatini, membenarkan hal itu.

Wati menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kabupaten Ciamis mengenai besaran upah tersebut.

Lebih lanjut, Wati menyebutkan, saat melaksanakan sosialisasi mengenai besaran UMK tahun 2023, pihaknya tidak mendapati komplain dari perusahaan.

Lantaran tidak ada komplain atau keberatan, kata Wati, pihaknya menilai perusahaan menyetujui besaran UMK Kabupaten Ciamis terbaru.

Menurut Wati, jumlah perusahaan yang terdata di Disnaker Kabupaten Ciamis mencapai 354 perusahaan dengan total jumlah pekerja sebanyak 12.098 orang.

Ke 354 perusahaan tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni perusahaan besar, sedang dan kecil.

Rinciannya, Wati mengungkapkan, 100 perusahaan masuk kategori besar, 88 perusahaan sedang, dan 164 perusahaan kecil.

Related Articles